5 Peraturan Pemerintah Tentang Motor Listrik di Indonesia

Peraturan Pemerintah Tentang Motor Listrik di Indonesia
Peraturan Pemerintah Tentang Motor Listrik di Indonesia (Cover img: Gerd Altmann dari Pixabay)

Sebuah program yang besar tidak lepas dari regulasi atau peraturan yang mengatur berjalannya program tersebut. Dalam artikel ini akan menjelaskan terkait peraturan atau regulasi tentang kendaraan motor listrik di Indonesia oleh pemerintah, termasuk didalamnya PP, Perpres dan Permen.

Digadang-gadang sebagai kendaran ramah lingkungan, kehadiran motor listrik pun kian ramai di perbincangkan dikalangan masyarakat. Diharapkan masyarakat dapat beralih kekendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) guna mengurangi impor BBM, menurunkan emisi gas rumah kaca, serta memberikan penghematan biaya bahan bakar bagi masyarakat.

Instrumen hukum yang terkait kendaraan bermotor listrik:

Perbedaan PP dan Perpres adalah:

PP diterbitkan hanya untuk melaksanakan dan menjalankan UU, baik diperintahkan langsung oleh UU bersangkutan atau pun tidak.

Sedangkan Perpres adalah jenis peraturan untuk menjalankan perintah UU, PP, dan penyelenggaraan pemerintahan

BACA JUGA: 10 Kelebihan Kendaraan Bermotor Listrik

1. Peraturan Pemerintah Nomor 73 tahun 2019 (PP)

Poin pertama pembahasan ini kita buka dan baca terlebih dahulu PP No. 73 Tahun 2019 Tentang Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

penjelasan umum Peraturan Pemerintah Nomor 73 tahun 2019
Tangkapan layar PP, penjelasan umum Peraturan Pemerintah Nomor 73 tahun 2019

Setelah membaca PP ini pada bagian penjelasan secara umum yaitu penjelasan umum atas peraturan pemerintah republik indonesia nomor 73 tahun 2019 tentang barang kena pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah.

Pajak penjualan atas barang mewah terhadap kendaraan bermotor yang lebih berdasarkan pada tingkat emisi.

Kalian baca dan fahami dulu lah PP ini “DOWNLOAD dan BACA

Hasil setelah mimin membaca BAB II, pasal per pasal secara umum saja ni ya, semakin besar emisi yang dikeluarkan, maka semakin besar pula pajaknya.

Pada pasal 36 terdapat perubahan sebagaimana dijelaskan pada poin dua dibawah ini.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2021 (PP)

Sama seperti yang diatas, peraturan ini merupakan perubahan dari PP di poin 1 setelah direvisi.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2021
Tangkapan layar, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2021

Sebagaimana tertuang pada pasal 36, keuntungan kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi battery electric vehicles, atau fuel cell electric vehicles. Dalam PP tersebut, pajak penjualan dari PPnBM kendaraan listrik akan dibebankan tarif sebesar 15% melalui Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar 0%.

DOWNLOAD dan BACA PP 74 tahun 2021

3. Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 (Perpres)

Berikutnya ada Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan (DOWNLOAD dan BACA)

Penjelasan singakat tentang perpres ini: kami baca terlebih dahulu…

4. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020

Kemudian ada Permen, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. (Download dan Baca)

5. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2020

Lalu ada juga sebuah aturan berupa Permen, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2020 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik Untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. (Baca dan Download)

6. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27 Tahun 2020

Poin terakhir dari hasil penelusuran kami, terdapat Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27 Tahun 2020 tentang Spesifikasi, Peta Jalan Pengembangan, dan Ketentuan Penghitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri Kendaraan Bermotor Dalam Negeri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle). Download dan Baca

Akhir Kata terkait Peraturan Pemerintah Tentang Motor Listrik di Indonesia

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan terkait regulasi bermotor listrik. Peraturan atau regulasi dimaksud adalah instrumen hukum yang dikeluarkan oleh Presiden atau pejabat yang ditunjuk oleh Presiden dalam rangka pelaksanaan undang-undang atau untuk mengatur aspek-aspek tertentu dari administrasi pemerintahan di Indonesia.

Sekiranya masih ada kekurangan atau kesalahan mohon dikoreksi agar bisa kami perbaiki, thanks.

referensi:

  • https://peraturan.bpk.go.id/

[WPSM_AC id=880]